Bila Anda merasa diberkati dengan tulisan
atau foto dalam blog ini :
- Anda diijinkan 'MENGUTIP' sebagian atau keseluruhan isi tulisan maupun foto tanpa harus memberitahukan atau meminta ijin ke kami.
- Cara mengutip : sertakan di bagian bawah tulisan maupun foto yang anda kutip : dikutip dari [WB Family Ministry],[Tanggal download].
- Semua karya tulisan dan foto dalam blog ini sepenuhnya menjadi hak milik / hak cipta WB Family Ministry Literature.
- Semua karya tulisan dibuat berdasarkan hasil perenungan dan pergumulan pribadi, bukan hasil terjemahan.
- Apabila ada kesamaan judul atau isi yang mirip dengan karya orang lain dan kami tidak menyertakan sumber kutipan BUKANLAH DISENGAJA. Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang berkepentingan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Tindak Pidana Mengumumkan atau Memperbanyak Ciptaan Orang Lain [Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1)]
Pasal 72 ayat (1) merumuskan :
(1) Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindak Pidana Pasal 72 Ayat (1) jo Pasal 2 Ayat (1) dirumuskan sebagai berikut :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.0000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dikutip dari buku Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), halaman18-19,penulis Drs.H.Adami Chazawi, S.H.,
Cetakan Pertama, November 2007,Bayumedia Publishing,Malang.